Lompat ke isi utama

Berita

Demi Pilkada serentak 2020 Lebih Baik, Bawaslu Banyuwangi Sampaikan Evaluasi Produk Hukum Pilkada Ke Bawaslu P

Demi Pilkada serentak 2020 Lebih Baik, Bawaslu Banyuwangi Sampaikan Evaluasi Produk Hukum Pilkada Ke Bawaslu P

Penyampaian hasil evaluasi & monitoring produk hukum Pilkada dari Bawaslu kab Banyuwangi ke Bawaslu Prov Jatim

Menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi diminta menyusun alat bantu evaluasi dan monitoring produk hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Sesuai surat permintaan pengisian form alat bantu dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur Nomor 019/K.JI/TU.00.01/II/2020 tanggal 12 Februari 2020, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi diminta untuk mengisi evaluasi dan monitoring tentang pelaksanaan Kampanye dan penanganan pelanggaran Pilkada.   

Dalam surat yang ditandatangani ketua Bawaslu Jawa Timur, Moh. Amin, tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mempunyai tugas yang sama dengan Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Malang, Pasuruan, Mojokerto Dan Kota Mojokerto. Dalam penyusunannya, Bawaslu Provinsi Jawa Timur sudah menyertakan dua form alat bantu, yakni Form pemahaman atas proses tahapan kampanye dan form kegiatan dalam tahapan kampanye dan penanganan pelanggaran.

“Alhamdulillah Bawaslu Kabupaten Banyuwangi selesai menyusun form evaluasi dan monitoring sesuai deadline, kami sampaikan ke Bawaslu provinsi Jawa Timur tanggal 19 Februari, Proses pengisian evaluasinya membutuhkan waktu enam hari, proses penyampaian dari Banyuwangi ke Surabaya membutuhkan waktu 14 jam perjalanan pulang pergi. Selain sudah tugas kami, kegiatan ini juga bagian dari komitmen kami agar pilkada 2020 tahun ini bisa lebih baik dari sebelumnya,” kata Koordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hasyim Wahid, Usai menyerahkan berkas evaluasinya dikantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (19/02/2020) lalu.

hasil evaluasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur ini, rencananya akan ditindaklanjuti dengan evaluasi bersama untuk menyamakan persepsi dan menentukan langkah - langkah solutif jika masih ada produk hukum yang belum sesuai dengan kebutuhan. (humas)