Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Cangkrukan Demokrasi, Bawaslu Soroti Keadilan Nilai Suara

#

Agus Hariyanto - Anggota Bawaslu Pacitan

Banyuwangi, Kamis (19/2/2026) - Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen, menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan keterwakilan dalam penyusunan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu. Hal tersebut disampaikannya dalam forum Diskusi Humas Datin Cangkrukan Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, dengan peserta jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Pernyataan tersebut disampaikan Novli saat merespons pertanyaan moderator Agus Hariyanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pacitan, yang menyoroti dinamika serta desain penyusunan dapil oleh Komisi Pemilihan Umum pada pemilu sebelumnya.

Dalam pemaparannya, Novli menjelaskan bahwa secara regulatif kewenangan penyusunan dan penetapan daerah pemilihan berada pada KPU RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Meski demikian, proses tersebut tetap melibatkan KPU provinsi serta kabupaten/kota melalui penyampaian kajian dan masukan sebelum penetapan dilakukan.

“Kami melihat isu dapil ini dari perspektif pengawasan. Penyusunan dapil bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keterwakilan politik dan keadilan nilai suara masyarakat,” tegas Novli.

Ia mencontohkan dinamika yang terjadi di Kota Surabaya, di mana jumlah penduduk pada akhir tahun 2026 telah melampaui tiga juta jiwa. Kondisi tersebut berdampak pada penambahan alokasi kursi DPRD dari 50 menjadi 55 kursi sebagaimana diatur dalam Pasal 191 UU Pemilu. Konsekuensinya, terbuka peluang adanya perubahan atau penataan ulang daerah pemilihan.

Lebih lanjut, Novli mengungkapkan bahwa Bawaslu Kota Surabaya telah melakukan berbagai langkah antisipatif, mulai dari kajian internal hingga komunikasi dengan partai politik. Dari proses tersebut muncul beragam pandangan dan usulan terkait jumlah serta komposisi dapil yang mencerminkan dinamika kepentingan politik peserta pemilu.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa fokus utama Bawaslu adalah memastikan KPU dalam menyusun dapil benar-benar berpedoman pada tujuh prinsip penyusunan daerah pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Pemilu, termasuk prinsip kesetaraan nilai suara dan keadilan wilayah.

“Keputusan penetapan dapil berpotensi menjadi objek sengketa pemilu. Oleh karena itu, KPU harus cermat, transparan, dan membuka ruang partisipasi publik melalui uji publik maupun forum diskusi,” ujarnya.

Novli menambahkan, apabila penetapan dapil dinilai tidak mencerminkan prinsip keterwakilan yang adil, partai politik memiliki hak untuk mengajukan sengketa sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Melalui forum ini, Bawaslu berharap seluruh jajaran pengawas pemilu memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya pengawasan sejak tahap perencanaan dapil, guna mewujudkan Pemilu yang demokratis, adil, dan berintegritas.

 

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi