Diskusi Hukum Selasa seri 3 Bawaslu Provinsi Jatim
|
Banyuwangi, 08 Juli 2025 Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan Diskusi Hukum Selasa, memasuki seri ketiga yang digelar secara daring dan luring pada Selasa (08/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya internalisasi budaya berpikir dan belajar rutin di lingkungan Bawaslu.
Pembukaan dan Pengantar Diskusi
Dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Jawa Timur, diskusi diawali dengan doa bersama dan sambutan dari Dewita Hayu Shinta, Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Dalam pengantarnya, Dewita menegaskan bahwa tahapan pencalonan adalah titik krusial dalam pengawasan Pemilu dan Pilkada. Peserta diskusi terdiri dari jajaran anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Jatim serta CPNS Bawaslu.
Narasumber dan Topik Utama
1. Kurniawan – Tenaga Ahli Bawaslu RI
Membahas secara komprehensif Putusan MK No. 304/PHP.GUB-XIX/2022 yang berkaitan dengan sengketa Pilkada di Papua.
Dari 310 perkara, hanya 26 yang dikabulkan MK; termasuk kasus Papua.
Inti sengketa: syarat pencalonan, khususnya surat keterangan tidak pernah dipidana.
MK menyatakan calon tidak memenuhi syarat berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 dan PKPU 8 Tahun 2024.
Kasus dipandang sebagai kesalahan administratif, bukan pidana, karena calon tidak mengurus dokumen secara sah.
Penekanan penting:
Validitas dokumen lebih penting daripada sekadar kelengkapan.
Verifikasi KPU harus lebih teliti – mendapat teguran langsung dari MK.
Diskualifikasi satu calon bisa membuka ruang penggantian kedua pasangan oleh partai politik.
Putusan MK bersifat kontekstual, tidak selalu bisa digeneralisasi.
2. Bawaslu Provinsi Papua
Menyampaikan kajian yuridis dan empiris atas Putusan MK No. 304, terkait gugatan pasangan Mathius Awoitauw – Yohan Auri terhadap pasangan Hermus Indou – Yermias Bisai.
Fokus masalah: penggunaan surat keterangan palsu tentang rekam jejak pidana dan hak pilih.
Penyampaian dilakukan meski sempat terganggu kendala teknis jaringan.
Beberapa peserta dari Papua berhalangan hadir karena pelantikan dan bimtek pengawasan kampung.
Diskusi dan Tanggapan Peserta
▪️ Tobias Gula Aran (Bawaslu Kabupaten Malang)
Mengkritisi keputusan MK yang hanya mendiskualifikasi calon wakil gubernur, padahal pasangan calon adalah satu kesatuan. Ia mempertanyakan apakah terdapat kekosongan hukum, terutama terkait status calon gubernur pasangannya.
▪️ Tanggapan Kurniawan:
MK mempertimbangkan proporsionalitas pelanggaran, tidak selalu berdampak pada kedua calon.
Kekosongan hukum memang masih ada, misalnya terkait masa jabatan jika satu calon gugur.
Penekanan pada pentingnya verifikasi langsung ke sumber dokumen.
Menyebut sistem administrasi kependudukan masih memerlukan banyak perbaikan.
Penutupan
Diskusi ditutup oleh moderator dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta. Kegiatan ini diharapkan menjadi bahan refleksi dan pembelajaran hukum di jajaran Bawaslu Jawa Timur. Acara ditutup dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Padamu Negeri”.
Catatan Penting & Rekomendasi:
Putusan MK bukan kebenaran absolut, tetapi menjadi refleksi perbaikan regulasi dan tata kelola pemilu.
Perlu penguatan pemahaman internal Bawaslu terhadap aspek hukum, administrasi, dan etika pencalonan.
Kasus Papua menjadi contoh strategis dalam memahami dinamika Pilkada di daerah dengan karakteristik khusus.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi