Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Kamis Manis Volume III: Bawaslu Jawa Timur Perkuat Kapasitas Penanganan Tindak Pidana Pemilihan

#

by zoom meeting dengan Bawaslu Provinsi Jawa Timur 

Banyuwangi, 18 Juni 2026 - Dalam upaya meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran pemilihan, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Kamis Manis Volume III secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kepala Subbagian, serta staf penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Kegiatan diawali dengan presensi peserta yang dipandu oleh Ade Irma Septiana Putri selaku pembawa acara. Kehadiran peserta dari berbagai daerah menunjukkan komitmen kuat jajaran Bawaslu dalam mengikuti forum penguatan kapasitas yang secara rutin diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Purnomo Kusuma Hasyim, menegaskan bahwa Diskusi Kamis Manis tidak sekadar menjadi ruang penyampaian materi, melainkan wadah evaluasi dan pembelajaran melalui pembahasan perkara-perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Melalui forum ini, kita dapat membedah setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari pembuktian, penyusunan argumentasi hukum, hingga strategi penanganan yang efektif. Ini menjadi bekal penting, khususnya bagi pegawai yang baru bergabung maupun yang belum memiliki pengalaman langsung dalam tahapan pemilu dan pemilihan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Anwar Noris, menekankan bahwa setiap kegiatan penguatan kapasitas harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu.

Menurutnya, keberhasilan penanganan pelanggaran sangat bergantung pada kemampuan memahami regulasi, melakukan analisis kasus, membangun argumentasi hukum, serta menyusun strategi penanganan perkara yang tepat. Oleh karena itu, partisipasi aktif peserta menjadi faktor penting dalam keberhasilan forum diskusi.

Pada kesempatan tersebut, Anwar Noris juga memperkenalkan tema utama Diskusi Kamis Manis Volume III, yaitu Tindak Pidana Pemilihan terkait Netralitas Kepala Desa di Kabupaten Mojokerto yang telah memperoleh putusan inkracht. Kasus tersebut dipilih karena dinilai memiliki nilai pembelajaran yang tinggi dan menjadi contoh nyata keberhasilan penanganan tindak pidana pemilihan hingga tuntas melalui proses hukum.

Sesi pemaparan materi dipandu oleh Ismaili selaku moderator dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto. Materi yang disampaikan mencakup kronologi perkara, penanganan laporan dugaan pelanggaran, koordinasi dalam Sentra Gakkumdu, strategi pembuktian, berbagai kendala yang dihadapi selama proses penanganan, hingga faktor-faktor yang mendukung keberhasilan perkara tersebut sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Melalui forum ini, peserta memperoleh gambaran konkret mengenai praktik penanganan tindak pidana pemilihan serta berbagai pembelajaran yang dapat diterapkan dalam penanganan perkara di daerah masing-masing.

Diskusi Kamis Manis Volume III menjadi bukti komitmen Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia guna mewujudkan penanganan pelanggaran yang profesional, akuntabel, dan berintegritas demi menjaga kualitas demokrasi yang semakin baik.

 

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi