Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Kinerja PPID, Komisi Informasi Jawa Timur Datangi Bawaslu Banyuwangi

Evaluasi Kinerja PPID,  Komisi Informasi Jawa Timur Datangi Bawaslu Banyuwangi

Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menerima kunjungan kerja Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Hari ini, Jumat (6/11/2020).
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yakni Edi Purwanto  dan Elis Yusniyawati disambut hangat oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Sukorenangningsih, yang juga sebagai Atasan PPID.

Kunjungan tersebut dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Badan Publik. Selain melaksanakan program tahunan, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur juga memantau perkembangan pengelolaan Informasi pada Lembaga Penyelenggara Pemilu. Apalagi pada tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang saat ini sedang berlangsung.

Elis Yusniyawati mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik bisa mewujudkan tata kelola penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang lebih baik, lebih terpercaya, serta transparan.
Karena hak-hak publik terpenuhi. Begitupun informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi  harus dilindungi.

"Diharapkan bahwa masyarakat Banyuwangi semakin paham tentang keterbukaan informasi publik, dan Bawaslu selaku lembaga Badan Publik, diharapkan mampu berperan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia" ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim, mengatakan bahwa Bawaslu bersedia memberikan informasi secara terbuka jika masyarakat membutuhkan. Tentu saja sesuai dengan batasan dan ketentuan yang di atur dalam undang-undang. Agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi bisa diselenggarakan dengan tertib, aman, jujur dan adil. 

Dalam kunjungan ini, di diskusikan mengenai kondisi pelayanan informasi publik secara umum, di Provinsi Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. Sebagai lembaga pengawas Pemilu yang di amanahi oleh negara dalam menjalankan keadilan demokrasi. Maka keterbukaan informasi publik perlu di follow up sesuai kategori layanan informasi.