Lompat ke isi utama

Berita

Hadapi Pemilu 2029, Bawaslu Banyuwangi Perkuat Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa

#

by zoom meeting 

Banyuwangi, 15 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengikuti diskusi daring bertajuk Penguatan Kapasitas Perangkat Sidang Sengketa Proses Pemilu Tahun 2029 (Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Sidang, Asisten Majelis, Notulen, dan Perisalah) yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, yang menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran menghadapi tahapan Pemilu 2029. Menurutnya, potensi sengketa diperkirakan meningkat dibanding Pemilu 2024 akibat penggunaan SIPOL, implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan 30 persen, serta meningkatnya sengketa pada tahapan pencalonan.

Rusmifahrizal juga mendorong seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mulai melakukan simulasi penyelesaian sengketa sejak dini. Ia menegaskan bahwa Kasubbag Hukum dan PPPS nantinya akan berperan sebagai Sekretaris Sidang, sehingga harus memahami secara menyeluruh mekanisme mediasi dan ajudikasi. Penguatan kapasitas perangkat sidang, lanjutnya, akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga memasuki tahapan Pemilu 2029.

Melalui pemaparan narasumber dari Bawaslu Kota Surabaya dan Bawaslu Kabupaten Pacitan, peserta memperoleh penguatan mengenai tahapan penyelesaian sengketa, tugas perangkat sidang, serta teknik penyusunan administrasi persidangan yang profesional dan sesuai ketentuan.

Keikutsertaan Bawaslu Banyuwangi dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, memperkuat kesiapan sekretariat, serta mewujudkan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam menghadapi Pemilu 2029.

Penulis : Selvi

Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi