Lompat ke isi utama

Berita

Hari ini 3.745 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se Kabupaten Banyuwangi di Lantik

Hari ini 3.745 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Se Kabupaten Banyuwangi di Lantik

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan menjadi ujung tombak pengawasan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang resmi dilantik hari ini. Sebanyak 3.745 PTPS se-Kabupaten Banyuwangi pada Pemilihan Serentak 2020 tersebut dilantik serentak tepat 23 hari sebelum tahap pungut hitung. 

Pelaksanaan pelantikan dilakukan oleh masing-masing Panwas Pemilihan Kecamatan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid19.

“Pelantikan PTPS secara teknis kami serahkan kepada Kecamatan masing-masing. Intinya, usai dilantik, PTPS harus dibekali bimbingan teknis pengawasan di lapangan oleh Panwascam. Sebelumnya panwascam sendiri sudah di berikan berbagai materi pengawasan dari Bawaslu Kabupaten untuk di transfer kepada PTPS yang nantinya akan melakukan pengawasan melekat pada saat pemungutan dan penghitungan suara” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim. 

Masa tugas PTPS adalah satu bulan yang artinya mereka akan bekerja sampai 9 Desember 2020. Sehingga pelantikan dilakukan mulai tanggal 14 s/d 16 November 2020 sesuai timeline yang termuat dalam Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia No. 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan pengawas TPS. Karena berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan dan dibunarkan 7 hari setelah hari pemungutan suara pemilihan. 

Koordiv. Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Anang Lukman Afandi menyampaikan ucapan selamat kepada 3.745 PTPS se-Kabupaten Banyuwangi yang baru saja dilantik, untuk selanjutnya akan melaksanakan tugas pengawasan di wilayahnya masing-masing.

“Selamat atas dilantiknya PTPS se- Kabupaten Banyuwangi. Semoga senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020 serta tetap menjaga kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 agar maksimal dalam melaksanakan tanggungjawabnya. Tentunya bekerja secara profesional dan berpedoman pada aturan undang-undang yang berlaku.” ujarnya.

PTPS merupakan ujung tombak pengawasan di tingkat TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020 nantinya, yang mana memiliki peranan sangat penting saat pemungutan suara dan penghitungan suara guna mencegah praktik kecurangan dan praktik pelanggaran di TPS. (Humas)