Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penutupan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Instruksikan Panwascam Genjot Sosialisasi

Jelang Penutupan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa, Bawaslu Instruksikan Panwascam Genjot Sosialisasi

Banyuwangi, Sejak dibukanya waktu pendaftaran calon Panwaslu Kelurahan / Desa untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020, yakni mulai Minggu, (16/02/2020) lalu oleh Panwascam Se-Kabupaten Banyuwangi, hingga hari terakhir ini, Sabtu (22/02/2020), tercatat masih ada 86 desa yang belum memenuhi syarat minimal pendaftar di setiap kelurahan/desa. Syarat minimal tersebut  yaitu dua kali jumlah pendaftar dari jumlah yang dibutuhkan untuk masing-masing desa. 

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia, Organisasi, dan Data dan Informasi (SDMO Datin) Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Anang Lukman Afandi. Anang menjelaskan bahwa data tersebut berdasarkan laporan masuk yang dikirim oleh masing-masing Panwascam di Kabupaten Banyuwangi.

Seperti diketahui, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi membutuhkan Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 1 (satu) orang untuk membantu Panwas Kecamatan dalam rangka tugas pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi. Hal ini sesuai amanah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak seluruh Indonesia. Dalam perekrutan terbuka ini, diharapkan terpilih pengawas tingkat Desa yang handal dan cakap dalam mengawal proses demokrasi di bumi blambangan ini.

Terkait minimnya jumlah pendaftar sampai hari terakhir ini, Anang yakin bahwa kuota minimal 2 pendaftar tiap kelurahan/desa akan terpenuhi, mengingat kebiasaan tahun-tahun sebelumnya bahwa banyaknya pendaftar justru pada hari-hari terakhir menjelang ditutup Pendaftaran.

“Info yang kami peroleh saat supervisi ke Panwascam dan kebiasaan tahun sebelumnya, banyak pendaftar akan mengambil hari terakhir untuk memasukkan berkas pendaftarannya, sehingga saya yakin kuota minimal 2 pendaftar akan terpenuhi, namun jika nanti terpaksa belum terpenuhi, maka akan kami lakukan masa perpanjangan sesuai Petunjuk Teknis dari Bawaslu RI”, Jelas mantan Anggota Panwascam Tegalsari dan Gambiran ini.

Anang menambahkan  walaupun ada masa perpanjangan, dia akan terus menginstruksikan ke seluruh Panwascam untuk menggenjot sosialisasi dan bila perlu jemput bola turun ke desa-desa agar bisa terpenuhi kuotanya. Panwaslu Kelurahan/Desa nantinya akan dilantik pada 15 Maret 2020. (Humas)