Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Verifikasi Faktual, Aksan minta Penyelenggaraa Pemilu bangun Sinergitas bersama

Jelang Verifikasi Faktual, Aksan minta Penyelenggaraa Pemilu bangun Sinergitas bersama

Banyuwangi - Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Aksan Mustofa lakukan pengawasan langsung pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu terhadap Dukungan Minimal Pemilih Calon Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (28/1/2023) 

Ia menjelaskan, pelaksanaan Verifikasi Administrasi perbaikan kesatu merupakan tahapan yang harus dilalui sebelum masuk kedalam tahapan Verifikasi Faktual kesatu terhadap dukungan pemilih Calon DPD. 

"Tanggal 6 Februari 2023, sudah masuk dalam tahapan Verifikasi Faktual Kesatu, saya berharap ada sinergitas bersama antara PPK dengan Panwascam sehingga dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual dapat berjalan dengan baik" Tuturnya. 

Seperti diketahui, Verifikasi Administrasi dilakukan untuk meneliti pemenuhan syarat Pemilih pendukung terhadap pencalonan DPD. Adapun Syarat sebagai Pemilih sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10, PKPU 10 Tahun 2022 meliputi :
a. berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau KK
b. telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih; dan
c. tidak memiliki pekerjaan sebagai TNI/POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan Perundang-undangan. 

Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 28-29 Januari 2023. Terdapat sebanyak 5266 pemilih yang akan dilakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu oleh KPU setempat.