Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Banyuwangi Siapkan Posko Aduan Masyarakat

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale saat menyampaikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale saat menyampaikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan

Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, Tahapan coklit data pemilih menjadi yang krusial dan strategis bagi penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, sebagai upaya mencegah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses coklit berlangsung dan memastikan hak pilih terjaga, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi membuka Posko Aduan Masyarakat. Hal itu diterangkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale diruang kerjanya, Kamis (27/6/2024).

Pria yang kerab dipanggi Ansel tersebut menjelaskan, Bawaslu Banyuwangi telah memerintahkan Panwascam dan Panwaslu Desa dan Kelurahan untuk mengawasi proses coklit data pemilih dengan serius serta membuka Posko Aduan Masyarakat dikantor sekretariat Panwascam masing-masing.

“Kami awasi secara melekat, mulai dari perekrutan Pantralih sampai pada pelantikannya, dan harus ada bimteknya, agar Pantarlih ini tahu apa yang mesti mereka kerjakan,” jelasnya.

Posko pengaduan itu, kata Ansel, untuk melibatkan partisipasi masyarakat atau pemilih, dalam memastikan telah terdaftar sebagai pemilih oleh petugas coklit.

“Jika belum di datangi petugas coklit segera disampaikan kepada jajaran pengawas pemilu setempat, kami sudah menyiapkan Posko Aduan Masyarakat baik di kantor Bawaslu Banyuwangi maupun diseluruh wilayah kecamatan dan kelurahan/Desa," tambahnya. 

Selain itu, lanjut dia, posko pengaduan itu juga bentuk pengawasan aduan masyarakat jika ada bentuk penyimpangan lainnya dalam proses coklit oleh Pantarlih, seperti ada joki coklit atau petugas Pantarlih memberikan tugasnya kepada orang lain dengan imbalan pembagian honornya.

“Ini yang tidak boleh, sebab proses coklit itu harus dilakukan oleh petugas yang resmi, yakni pantarlih yang mendapatkan SK dari KPU melalui PPK, dan telah dilantik dengan dilengkapi rompi, pakai surat tugas, dan sebagainya,” jelasnya.

Penulis : Galang