Konsolidasi Demokrasi untuk Pemilih Pemula di SMA Miftahul Ulum Labanasem
|
BANYUWANGI – Dalam upaya meningkatkan kesadaran demokrasi di kalangan generasi muda, kegiatan Konsolidasi Demokrasi untuk Pemilih Pemula digelar di SMA Miftahul Ulum. Kegiatan ini dihadiri oleh Pak Untung Apriliyanto, S.TP. beserta jajaran staf sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa meskipun Pemilu berikutnya baru akan dilaksanakan pada tahun 2029, pendidikan politik bagi pemilih pemula perlu diberikan sejak dini. Pemilu merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang digunakan negara untuk memilih pemimpin yang akan menjalankan pemerintahan selama lima tahun ke depan.
Narasumber menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi setiap warga negara memiliki hak yang sama, baik untuk memilih maupun dipilih. Pemilihan Presiden, Gubernur, hingga Bupati dilaksanakan secara langsung melalui pemilu sebagai wujud kedaulatan rakyat.
"Pemilih pemula adalah warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah. Kelompok ini memiliki peran yang sangat strategis karena pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 jumlahnya mencapai sekitar 35–40 persen dari total pemilih. Oleh karena itu, pemilih pemula diharapkan mampu menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab,"paparnya.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pemilu bukan sekadar memilih pemimpin, melainkan bagian dari proses pembangunan bangsa dalam jangka panjang. Hasil pemilu akan menentukan arah kebijakan melalui visi dan misi pemimpin yang terpilih sehingga berdampak langsung terhadap masa depan bangsa.
Para peserta juga diajak memahami peran penting pemilih pemula, di antaranya menolak politik uang dan propaganda negatif, ikut mengawasi tahapan pemilu, berpartisipasi sebagai penyelenggara apabila memenuhi syarat, melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, serta tidak ikut menyebarkan informasi bohong (hoax).
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan tahapan awal penyelenggaraan pemilu dan bagaimana memilih pemimpin yang amanah. Narasumber menjelaskan bahwa tahapan pemilu meliputi perencanaan, pendaftaran peserta, pemutakhiran data pemilih, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil suara. Sementara itu, untuk memilih pemimpin yang amanah, masyarakat perlu melihat rekam jejak, latar belakang, integritas, dan menilai secara objektif berdasarkan fakta.
Peserta juga mempertanyakan pentingnya keberadaan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu. Dijelaskan bahwa Bawaslu dibentuk sebagai lembaga pengawas untuk mencegah dan menindak pelanggaran serta menjaga agar pelaksanaan pemilu berlangsung jujur dan adil, mengingat berbagai persoalan dan kecurangan yang pernah terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.
Menjawab pertanyaan mengenai perbedaan KPU, Bawaslu, dan DKPP, narasumber menerangkan bahwa KPU bertugas menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu, Bawaslu mengawasi jalannya pemilu dan kinerja KPU, sedangkan DKPP bertugas memeriksa serta memutus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Selain itu, masyarakat juga memiliki hak untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemilu serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu maupun DKPP sesuai kewenangannya.
"Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan partisipasi aktif pemilih pemula sehingga mampu menjadi bagian dari terwujudnya demokrasi yang berkualitas, jujur, adil, dan berintegritas pada Pemilu 2029 mendatang,"tutupnya
Penulis : Hasbi
Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi