Lompat ke isi utama

Berita

KPU Kabupaten Banyuwangi Jalankan Putusan Bawaslu Banyuwangi, Terkait Sengketa Proses.

KPU Kabupaten Banyuwangi Jalankan Putusan Bawaslu Banyuwangi, Terkait Sengketa Proses.

Koordinator divisi pengawasan Bawaslu kab. Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale sedang melakukan pengawasan langsung selama proses penghitungan ulang dan pengecekan berlangsung di Aula KPU Banyuwangi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi akhirnya menjalankan putusan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi nomor 0001/PS.REG.LG/35.3510/III/2020, tentang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020.  KPU Banyuwangi memutuskan menjalankan putusan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi di hari ke dua pasca pembacaan putusan musyawarah sengketa proses yang diajukan bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, Bunda Ratu Satiyem dan Sunaryanto.

KPU Banyuwangi menghitung kembali syarat minimal dukungan yang sebelumnya sudah diserahkan Satiyem dan Sunaryanto ke KPU Banyuwangi, tanggal 22 Februari 2020 lalu. Dengan melibatkan PPK se Kabupaten Banyuwangi penghitungan ulang dan pengecekan berkas dilakukan di Aula KPU Kabupaten Banyuwangi, Selasa (17/03/2020). Diawali dengan pembacaan SOP atau tatacara penghitungan dan pengecekan sesuai regulasi yang ada, berkas yang berada di dalam ruang penyimpanan dan sebelumnya terkunci rapat dibuka kembali oleh Pihak kepolisian.

Proses penghitungan-pun berlangsung selama kurang lebih 15 jam, selama proses penghitungan dan pengecekan, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi melakukan pengawasan langsung. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale mengatakan, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi melibatkan divisi pengawasan dari seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Banyuwangi, “selain harus memastikan pengawasan tindak lanjut dari putusan Bawaslu, kami juga melakukan pengawasan langsung terhadap proses penghitungan dan pengecekan sesuai PKPU 1/2020 dan SK KPU 82, sehingga proses ini bisa kami pastikan benar dan sesuai, mulai dari awal hingga selesai” Kata Yansen.

Dari hasil penghitungan ulang dan pengecekan tersebut, KPU Banyuwangi mencatat Jumlah dukungan asli berupa formulir model B.1-KWK Perseorangan yang diserahkan sebanyak 64.206 dari sebelumnya 63.530, dengan jumlah dokumen yang lengkap sebanyak 61.879 dan yang tidak lengkap sebanyak 2.327 dokumen. Dari jumlah tersebut KPU kabupaten Banyuwangi membuat Berita Acara hasil pengecekan pemenuhan jumlah dukungan dan sebaran dukungan dalam pemilihan Bupapati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020 atas nama Calon Bupati, satiyem alias Bunda Ratu Satiyem dan wakilnya Sunaryanto dinyatakan ditolak alias syarat dukungan minimalnya tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi tahun 2020. (humas).