Lompat ke isi utama

Berita

Lagi, Bawaslu Banyuwangi Tertibkan Ratusan APK Melanggar Aturan

Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, Maraknya APK yang masih terpasang disepanjang ruas jalan protokol dan ruang terbuka hijau kembali menjadi perhatian bagi Bawaslu. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan Bawaslu kembali melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan pada Jumat (2/2/2024). 

"Kami bersama rekan-rekan Satpol PP melakukan penertiban secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi, termasuk juga melibatkan jajaran pengawas kami diberbagai tingkatan. Tentunya penertiban ini dilakukan sebagai langkah tegas Bawaslu dalam menindak terhadap APK yang masih terpasang di jalan-jalan protokol termasuk yang dipaku dipohon". Ungkap Untung. 

Tidak hanya yang melanggar Undang-Undang Pemilu, Bawaslu Banyuwangi juga turut melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Adrianus Yansen Pale kembali mengimbau kepada Partai Politik Peserta Pemilu maupun Calon Legislatif agar mematuhi terhadap lokasi yang dilarang untuk dipasang APK seperti halnya tempat ibadah, tempat pendidikan, gedung pemerintahan dan lain sebagainya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"APK merupakan bagian dari sarana/metode kampanye yang merupakan hak peserta pemilu untuk sosialisasi dan/atau menyampaikan visi misi nya kepada masyarakat, akan tetapi perlu juga untuk dipasang di tempat-tempat yang tidak dilarang" tambah Adrian

Penulis : Galang RYS