Lompat ke isi utama

Berita

Marak Terjadi Politisasi Bantuan Korban Covid-19, Bawaslu Banyuwangi Cegah Dengan Surat Himbauan

Marak Terjadi Politisasi Bantuan Korban Covid-19, Bawaslu Banyuwangi Cegah Dengan Surat Himbauan

Hamim, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi

Dugaan Politisasi saat distribusi bantuan untuk warga yang terdampak pandemi virus corona disejumlah daerah, membuat prihatin banyak pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi. Sebagai bentuk fungsi pencegahan, Bawaslu Banyuwangi melakukan upaya pencegahan dengan mengirimkan surat himbauan ke sejumlah pihak, salah satunya Bupati Banyuwangi.

Menurut ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim, surat himbauan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi surat Bawaslu Republik Indonesia nomor 0266 tahun 2020. Dimana seluruh jajaran Bawaslu diinstruksikan untuk melakukan upaya pencegahan pelanggaran, meski tahapan pilkada seretak tahun 2020 sedang dihentikan sementara.

“kami sudah berkirim surat himbauan ke sejumlah pihak, termasuk Bupati Banyuwangi, untuk sama sama memahami situasi selama masa pandemi covid -19 ini, dengan tidak melakukan pemberian uang atau barang sesuai yang diatur dalam perundang – undangan yang berlaku. Prinsipnya, seperti yang disampaikan ketua Bawaslu RI, bahwa Bawaslu tidak melarang siapa pun untuk membantu kemanusiaan selama masa pandemi corona ini berlangsung, tetapi jangan mencampuradukkan antara kemanusiaan dan politik pilkada, ” kata Hamim.

masih menurut Hamim, Pilkada serentak tahun 2020 dimana Kabupaten Banyuwangi menjadi salah satu pesertanya, akan dilangsungkan bulan Desember 2020 sesuai dengan Perpu nomor 2 tahun 2020 yang baru ditandangani Presiden Jokowi tanggal 4 Mei lalu. Untuk itu, ia meminta semua pihak yang berencana akan mengikuti kontestasi tersebut, untuk bersama – sama menahan diri tidak melakukan upaya pelanggaran pemilihan sesuai aturan main yang berlaku. (humas).