Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Humas Bawaslu yang Adaptif dan Informatif di Era Digital

#

by zoom meeting

Banyuwangi, Kamis (12/02/2026) – Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengikuti rapat koordinasi kehumasan secara daring melalui Zoom Meeting bersama Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Republik Indonesia yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman jajaran kehumasan terkait regulasi, tata kelola, serta strategi pengelolaan komunikasi publik di lingkungan Bawaslu.

Kepala Bagian Humas dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Riche Rahmwaty Sumaka, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut dipaparkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas kehumasan. Regulasi dimaksud antara lain Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan, Keputusan Bawaslu Nomor 0083 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial, Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2025 tentang Koordinasi Peliputan dan Pemberitaan, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang Mitigasi Kendala Pengelolaan Akun Media Sosial Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2024 menegaskan bahwa ruang lingkup kehumasan meliputi hubungan dan layanan masyarakat, hubungan media, pemberitaan dan publikasi, pengelolaan media sosial, serta pengelolaan data dukung kehumasan. Pelaksanaannya dilakukan melalui tahapan analisis situasi, perencanaan program, implementasi, serta evaluasi yang terukur dari sisi input, output, dan manfaat.

Selain itu, penguatan manajemen krisis kehumasan juga menjadi perhatian penting. Kehumasan diharapkan mampu menjaga stabilitas dan reputasi lembaga melalui langkah pencegahan, persiapan, respons cepat, hingga pemulihan citra apabila terjadi isu atau krisis komunikasi.

Dalam aspek pemberitaan, ditegaskan bahwa setiap Bawaslu Kabupaten/Kota wajib memproduksi minimal 104 berita dalam satu tahun, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 38 Tahun 2022 tentang Komunikasi Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu. Target tersebut setara dengan rata-rata dua berita per minggu dan dilakukan monitoring serta evaluasi secara berkala setiap triwulan.

Optimalisasi media sosial juga menjadi fokus pembahasan, khususnya pada masa non-tahapan Pemilu atau Pilkada. Konten yang diproduksi diharapkan tetap edukatif dan informatif, mencakup edukasi pemilu dan demokrasi, kinerja pengawasan, penguatan identitas kelembagaan, peran dan fungsi Bawaslu, pengawasan partisipatif, pencegahan hoaks, serta komunikasi yang humanis dan inspiratif.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan kembali larangan mempublikasikan ucapan selamat ulang tahun melalui akun resmi lembaga. Konten media sosial Bawaslu harus berorientasi pada kepentingan publik serta memberikan nilai edukasi dan manfaat informasi bagi masyarakat.

Ke depan, konten terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan diproduksi secara terkoordinasi dengan tema dan waktu unggah yang serentak guna memperkuat pesan serta mendukung penilaian keterbukaan informasi publik.

Melalui penguatan tata kelola kehumasan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota semakin profesional, adaptif, dan produktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, serta mampu menjaga citra positif Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang kredibel dan terpercaya.

 

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi