Pantarlih Lakukan Kesalahan Administrasi, Bawaslu Banyuwangi sampaikan Saran Perbaikan
|
Banyuwangi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrian Yansen Pale memastikan pihaknya telah menyampaikan saran perbaikan kepada badan Adhoc di jajaran KPU Kabupaten Banyuwangi terkait dengan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih dalam proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih pada Pemilu Tahun 2024.
"Sejauh ini baru terdapat 5 (lima) saran perbaikan secara tertulis yang telah disampaikan oleh pengawas kami ditingkat kecamatan (Panwaslu Kecamatan) kepada PPK maupun PPS setempat. Saran Perbaikan ini kaitannya dengan kesalahan administrasi prosedur dan tata cara yang dilakukan oleh Pantarlih di tahapan coklit". Ungkap Yansen.
Ia menjelaskan, dari pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan Desa terhadap Pantarlih sejak tanggal 12-19 Februari 2023, Bawaslu Banyuwangi menemukan indikasi kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Pantarlih sebanyak 723.
"Kesalahan administrasi prosedur dan tata cara yang paling banyak ditemukan pada petugas Pantarlih yang tidak dibekali Surat Keputusan (SK) pada saat bertugas, disusul dengan Pantarlih yang tidak melakukan perbaikan data pemilih jika terjadi kekeliruan, itu kita temukan dibeberapa kecamatan". Imbuhnya
Yansen juga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara maksimal terhadap tahapan coklit yang berlangsung smpai dengan tanggal 14 Maret 2023. Ia juga menghimbau kepada masyarakat jika terdapat pemilih yang merasa diabaikan hak pilihnya atau belum dilakukan coklit oleh Pantarlih agar kiranya segera melapor kepada Bawaslu Banyuwangi atau Panwaslu Kecamatan setempat.
"Kita akan kawal hak pilih, jangan sampai ada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam Data Pemilih". Tegasnya.