Pasca Penetapan DCT, Bawaslu Siap Terima Permohonan Sengketa Peserta Pemilu
|
Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Luqman Wahyudi menerangkan Partai Politik dapat mengajukan permohonan sengketa pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Banyuwangi.
"Kami telah membuka posko pengaduan bagi Partai Politik yang ingin mengajukan permohonan sengketa jika dirasa ada yang merasa keberatan atau dirugikan atas keputusan KPU terkait penetapan DCT kemarin, permohonan bisa diajukan secara langsung atau melalui SIPS Bawaslu". Ungkap Luqman di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Senin (6/11/2023)
Menurutnya, pengajuan sengketa dapat diajukan oleh Partai Politik selama 3 (tiga) hari kerja pasca ditetapkannya DCT, atau berlangsung sejak tanggal 6-8 November 2023. Mekanisme penyelesaian sengketa, dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi, dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari.
Sebelumnya, melalui SK Nomor 579 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 KPU Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan sebanyak 650 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi yang akan berkompetisi dalam Pemilu Tahun 2024. Dari 650 tersebut, jumlah keterwakilan perempuan terdiri sebanyak 248 perempuan dan 402 laki-laki.
Sebagai informasi, pelayanan permohonan sengketa dapat diajukan oleh Partai Politik secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi sejak tanggal 6 s.d 8 November 2023 dari pukul 08.00 s.d 16.00 wib
Foto : Heri Prasetyo
Penulis : Galang Romadhon