Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Akurat, Bawaslu Awasi Pemutakhiran Data Partai Garuda

#

Di kantor Partai Garuda

Banyuwangi, 25 Juni 2026- Bawaslu Kabupaten Banyuwangi bersama KPU Kabupaten Banyuwangi melaksanakan pengawasan kegiatan pemutakhiran dan verifikasi data partai politik di Kantor DPC Partai Garuda Kabupaten Banyuwangi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi sebelumnya guna memastikan kesesuaian dan keakuratan data partai politik yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting bagi Partai Garuda sebagai salah satu partai nonparlemen dalam memastikan kelengkapan dan validitas data kepengurusan. Berdasarkan hasil pencocokan data, susunan kepengurusan Partai Garuda yang tercantum dalam Sipol telah sesuai dengan dokumen yang dimiliki partai, dengan total tujuh pengurus inti yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, serta para wakilnya. Selain itu, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan juga telah memenuhi ketentuan minimal 30 persen.

Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi, Anang, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari proses pencocokan data partai politik yang dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, KPU Kabupaten Banyuwangi telah melakukan pemutakhiran data pada enam partai politik.

“Tujuannya adalah memastikan kesesuaian data kepengurusan partai dengan yang tercantum dalam Sipol, termasuk status kepemilikan kantor sekretariat dan pengakuan kepengurusan oleh DPP. Hari ini merupakan hari terakhir pemutakhiran semester pertama,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Luqman Wahyudi, menegaskan bahwa Bawaslu hadir untuk melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap proses verifikasi yang dilakukan KPU.

“Bawaslu menjalankan instruksi dari Bawaslu RI untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan yang baik antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu sehingga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Dari hasil verifikasi, dokumen Surat Keputusan (SK) kepengurusan beserta pengesahan dari DPP dinyatakan sesuai dengan data yang tercantum dalam Sipol. Namun demikian, terdapat catatan terkait status kantor sekretariat partai. Lokasi kantor yang saat ini digunakan belum sesuai dengan data yang tercantum dalam Sipol, yang masih mencatat status pinjam pakai di wilayah Kecamatan Tegalsari, Blokagung.

Temuan tersebut menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti oleh partai politik agar data yang tercantum dalam Sipol sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Kesesuaian data ini penting sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dan verifikasi partai politik pada tahapan pemilu mendatang.

Melalui pengawasan yang melekat dan profesional, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terus berkomitmen mengawal setiap tahapan pemilu agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi