Lompat ke isi utama

Berita

Penanganan Pelanggaran Pilkada diatur Perbawaslu 8 tahun 2020, Bawaslu Banyuwangi Lakukan Penyesuaian

Penanganan Pelanggaran Pilkada diatur Perbawaslu 8 tahun 2020, Bawaslu Banyuwangi Lakukan Penyesuaian

Demi meningkatkan kompetensi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan dalam menangani setiap dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menggelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran, Selasa (13/10/2020).

Agenda yang diselenggarakan di Hotel Aston Banyuwangi tersebut diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari Ketua Panwaslu Kecamatan, Divisi HP3S beserta staf sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.
Bimbingan Teknis ini menitik tekankan pada substansi Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Turut hadir pula Koordiv. Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Totok Hariyono yang berkesempatan memberikan beberapa materi terkait penanganan pelanggaran serta motivasi kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.

"Pengawas pemilu ini sejatinya merupakan garda terdepan urusan kepemiluan di Indonesia, mulai dari PTPS, PKD hingga Panwaslu Kecamatan seperti anda semua ini. Pengawas Pemilu harus memiliki karakter, khususnya mampu menyikapi setiap permasalahan di lapangan secara tegas dan bijak. Dengan begitu secara otomatis penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara maksimal. Tentu melalui berbagai prosedur yang sudah diatur" pungkasnya. 

Bimtek ini sangat penting untuk dilaksanakan, mengingat panwascam sudah diberikan mandat khususnya kewenangan dalam memberikan peringatan tertulis sampai pembubaran Kampanye Paslon.

Koordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Joyo Adi Kusumo mengatakan bahwa bimtek ini bertujuan untuk membekali panwascam terkait teknis- teknis penanganan pelanggaran, mulai dari teknis menangani temuan dan laporan, menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materil hingga tata cara proses klarifikasi dan menyusun kajian dugaan pelanggaran.

"Ketika ada laporan atau temuan, panwascam mestinya sudah harus paham apa yang harus dilakukan. Berpedoman pada Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 Panwaslu Kecamatan harus bersiap dalam menangani pelanggaran dilapangan dan harus menuangkan kedalam Form A sebagai dasar awal yang dilaporkan masyarakat, hingga hasil temuan petugas di lapangan" tuturnya.

Selain materi, bimtek juga berisi simulasi untuk para peserta dalam menangani pelanggaran di lapangan dengan berbagai studi kasus yang telah disiapkan sebelumnya.

Langkah ini sebagai salah satu persiapan dalam eksekusi pelanggaran oleh peserta Pemilihan maupun tim kampanye di Kabupaten Banyuwangi. (humas)