Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Tertib Administrasi, Bawaslu Banyuwangi Bahas Tata Naskah Dinas

#

Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi 

Banyuwangi - Kamis (05/11/2025), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menggelar diskusi internal mingguan di kantor Bawaslu Banyuwangi. Pada kesempatan kali ini, tema yang diangkat yaitu “Tata Naskah Dinas”, yang diikuti oleh pimpinan serta jajaran sekretariat Bawaslu Banyuwangi.

Tata naskah dinas merupakan aturan dan pedoman mengenai pengelolaan surat-menyurat kedinasan di lingkungan instansi pemerintah. Aturan ini mengatur bagaimana suatu instansi membuat, menggunakan, menandatangani, mengarsipkan, serta menyampaikan naskah dinas agar tertib administrasi dan komunikasi kedinasan dapat berjalan secara efektif.

Salah satu staf SDMO memaparkan bahwa dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, tata naskah dinas memiliki peran penting sebagai pedoman dalam penyusunan, pengelolaan, dan pengendalian surat-menyurat kedinasan. Tata naskah dinas mencakup berbagai unsur, antara lain kewenangan penandatanganan naskah, penggunaan logo dan cap dinas, pengendalian naskah dinas, korespondensi, serta penerapan tata naskah dinas elektronik.

Menutup kegiatan diskusi, pimpinan Bawaslu Banyuwangi menegaskan pentingnya pemahaman terhadap tata naskah dinas, khususnya dalam kegiatan surat-menyurat kedinasan. Menurutnya, penguasaan tata naskah dinas menjadi kunci untuk menciptakan tertib administrasi, meningkatkan profesionalisme, serta menjaga kredibilitas lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pemilu.

 

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi