Lompat ke isi utama

Berita

Pertahankan Penghargaan Lembaga Paling Informatif, PPID Se- Jawa Timur Dilaunching Serentak

Pertahankan Penghargaan Lembaga Paling Informatif, PPID Se- Jawa Timur Dilaunching Serentak

Untuk mendukung upaya keterbukaan informasi publik serta untuk meningkatkan kualitas kinerja Pejabat Pengelola Informasi (PPID) di Bawaslu Kabupaten / Kota se Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Jawa Timur melaunching PPID dilingkungan Bawaslu di Jawa Timur, Senin (03/20).

Acara yang dilakukan secara daring ini melibatkan seluruh anggota Bawaslu di 38 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur. Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Fritz Erward Siregar turut hadir dalam kegiatan kali ini.

Koordinator Divisi Humas Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Nur Elya Anggraini, dalam sambutannya mengatakan, Bawaslu yang sudah dinobatkan menjadi Lembaga negara non struktural paling informatif oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) menjadi tugas jajaran dibawahnya untuk minimal mempertahankan gelar tersebut. “ ini prestasi yang wajib kita pertahankan dan yang paling penting, publik ini harus dipenuhi haknya, hak untuk mendapatkan informasi,” Kata Alumni Universitas Jember ini.

Launching PPID Se Jawa Timur ini adalah salah satu upaya mempertahankan dan meningkatkan gelar tersebut, peningkatan Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus terus dilakukan agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan ruang dan waktu. selain itu anggota Bawaslu di Jawa Timur dan keluarga besarnya diminta untuk terus kreatif dan selektif dalam upayanya menjadikan Bawaslu sebagai Lembaga paling informatif.  

Sementara anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar dalam sambutannya mengapresiasi apa yang dilakukan Bawaslu Jawa Timur kali ini. Menurutnya, apa yang saat ini diperoleh Bawaslu RI merupakan hasil kerja Bersama Bawaslu dari berbagai tingkatan. Untuk itu, diakhir sambutannya, Fritz berpesan agar PPID benar benar bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan benar, “dilihat dulu misalnya, apakah pemohon informasi itu menggunakan surat biasa atau surat permohonan informasi, lalu siapa pejabat yang berhak mengeluarkan materi yang dimohonkan, harus faham semua,” Tutup Fritz. (humas)