Lompat ke isi utama

Berita

Rekrutmen Pengawas TPS berakhir, Dua Kecamatan Kekurangan Peminat

Rekrutmen Pengawas TPS berakhir, Dua Kecamatan  Kekurangan Peminat

Tahapan penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 resmi ditutup. 

Namun, meski sudah ditutup, sayangnya jumlah pendaftar secara keseluruhan masih belum memenuhi target. Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi membuka penerimaan Pengawas TPS atau PTPS melalui Panwaslu Kecamatan mulai tanggal 3 hingga15 Oktober 2020. Dari waktu tersebut, terdapat sebanyak 7.430 pendaftar di 25 Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Selama tahap penerimaan PTPS tersebut, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi selalu melakukan supervisi ke masing-masing Kecamatan untuk mengetahui progres atau kendala yang terjadi. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Hamim, mengatakan, jumlah pendaftar PTPS tersebut sebetulnya sudah melebihi kebutuhan minimal pendaftar, yaitu 3.745 PTPS.
Namun jika mengacu pada instruksi Bawaslu RI Nomor 0329 tahun 2020, pendaftar PTPS sebisa mungkin memenuhi 2 kali lipat dari kebutuhan. Sehingga karena total TPS di Banyuwangi berjumlah 3.745 pada pemilihan serentak kali ini, maka calon pengawas TPS yang dibutuhkan sebanyak 7.490 pendaftar.

“Dari 25 Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi, sedikitnya 2 Kecamatan yang jumlah pendaftar PTPSnya masih belum memenuhi kebutuhan, antara lain kecamatan Kalibaru dan Glenmore. Berdasarkan presentasi pendaftar, Kecamatan Kalibaru masih kekurangan 48% kebutuhan sedangkan Glenmore kekurangan 41% kebutuhan. Selain dua kecamatan tersebut sudah memenuhi jumlah yang dibutuhkan”, terang Hamim.

Hamim menambahkan, untuk kecamatan yang prosentase pendaftarnya paling besar adalah kecamatan Singojuruh dan Kecamatan Kabat. Didua kecamatan ini, jumlah pendaftarnya mencapai 110 persen dari kebutuhan. Sedangkan untuk Kecamatan paling kecil peminatnya adalah Kecamatan Kalibaru, hanya mencapai 52 persen dari kebutuhan. 

Dari hasil kajian Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, kekurangan pendaftar didua kecamatan yakni Kalibaru dan Glenmore selain terkendala  minimnya antusias masyararat untuk mendaftarkan diri apalagi ditengah Pandemi Covid-19. Kendala lain berkaitan dengan rekrutmen PTPS yaitu persyaratan usia minimal 25 tahun dan persyaratan lulusan Pendidikan minimal. 

Masih menurut Hamim, terkait dengan kekurangan tersebut, upaya Bawaslu Kabupaten Banyuwangi akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran khusus di dua kecamatan yang kekurangan peserta, dengan deadline waktu tanggal 16 - 19 Oktober 2020. 

“Harapannya dalam masa perpanjangan ini kecamatan yang kekurangan pendaftar jumlah pendaftar PTPS sudah terpenuhi. Selanjutnya kami akan menginstruksikan Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan agar mengambil langkah strategis dan kreatif”, tambahnya.

Bagaimana jika usai tahap perpanjangan jumlah pendaftar  tidak juga memenuhi jumlah yang diharuskan. Sesuai dengan Pedoman Perekrutan PTPS dari Bawaslu RI bahwa batas perpanjangan pendaftaran bisa ditambah lagi, perpanjangan tahap kedua dibatasi sampai tanggal 26 Oktober 2020. Maka Bawaslu Kabupaten Banyuwangi tidak menutup kemungkinan akan memperpanjang waktu pendaftaran PTPS jika memang dirasa belum mencapai target, untuk selanjutnya dilakukan Pengumuman Hasil Seleksi. (humas)