Lompat ke isi utama

Berita

Samakan Persepsi Dalam Penertiban Alat Peraga, Bawaslu Bangun Sinergi dengan Satpol PP

Samakan Persepsi Dalam Penertiban Alat Peraga, Bawaslu Bangun Sinergi dengan Satpol PP

Kunjungan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi dalam rangka koordinasi terkait dengan persiapan Penertiban Alat Peraga 

Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi, mendekati tahapan Kampanye Pemilihan Umum 2024, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi terus bersinergi dengan beberapa lembaga dan pihak terkait lainnya, termasuk dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi. Koordinasi yang dilakukan berkaitan erat dengan maraknya Alat Peraga Sosialisasi yang masih marak tersebar di sepanjang jalan dan beberapa lokasi lainnya diseluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi. Mengingat sampai dengan saat ini, KPU Kabupaten Banyuwangi belum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Mengantisipasi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Untung Apriliyanto menuturkan bahwa pihaknya bersama dengan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi berupaya untuk menyamakan persepsi terkait dengan regulasi yang nantinya menjadi pedoman dalam rencana penertiban Alat Peraga, baik dari sisi regulasi terhadap Undang-Undang Pemilu maupun dari Peraturan Daerah tentang Reklame. Hal itu ia terangkan dalam koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Banyuwangi, Rabu (18/10/2023) 

"Memang yang menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini terkait dengan Alat Peraga yang bisa dikatakan menyerupai APK meskipun belum bisa dibilang Alat Peraga Kampanye (APK) karena belum ada Calon yang ditetapkan oleh KPU, namun tentunya kita di Bawaslu berharap ada pemahaman bersama melalui diskusi ini dalam upaya penertiban Alat Peraga yang dirasa melanggar, senyampang tidak melebihi batas kewenangan masing-masing". Ucapnya. 

Untung juga mengatakan, sejauh ini langkah yang telah dilakukan Bawaslu yakni melakukan inventarisasi terhadap seluruh Alat Peraga yang tersebar diseluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi, termasuk Alat Peraga yang terpasang di lokasi yang dilarang oleh Undang-Undang Pemilu. 

"Alat Peraga yang kemungkinan bisa kita tertibkan secara bersama-sama diantaranya pertama lokasi yang melanggar Perda, kemudian tempat-tempat yang dilarang oleh Undang-Undang Pemilu misalnya tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas Pemerintah". Tambahnya

Hal Senada juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrian Yansen Pale, ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan identifikasi terhadap Alat Peraga yang bertebaran di Kabupaten Banyuwangi. Dari data yang diperoleh dari jajaran pengawas dilapangan terdapat sebanyak 3,771 Alat Peraga yang terpasang, termasuk 86 diantaranya merupakan Alat Peraga yang melanggar titik lokasi yang dilarang oleh Undang-Undang Pemilu. 

Untuk itu dengan adanya Alat Peraga yang melanggar titik lokasi pemasangan, maka perlu kiranya untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dalam rangka melakukan penertiban terhadap Alat Peraga tersebut. 

"Sampai saat ini kami masih mengidentifikasi Alat Peraga Sosialisasi yang mengandung unsur citra diri atau tidak, supaya tindak lanjut kami sesuai peruntukannya dan terus berkoordinasi dengan Satpol PP." Tuturnya. 

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi, Wawan menyampaikan bahwa pihaknya siap membantu Bawaslu dalam penertiban Alat Peraga yang melanggar Perda dan Undang-Undang Pemilu sebagaimana yang dimaksud. 

"Pada dasarnya kami disini sebagai supporting system, dan kami siap untuk mengambil langkah dan bekerjasama dalam penertiban Alat Peraga bersama jajaran Bawaslu, baik itu yang melanggar Perda maupun ketentuan lainnya." Pungkasnya

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan terkait aturan pemasangan reklame yang dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah dimana salah satunya yakni pemasangan di Pohon dan sarana atau fasilitas umum yang dapat menganggu ketertiban termasuk disepanjang jalan protokol. (Humas) 

 

Foto : Heri Prasetyo

Penulis dan Editor : Galang Romadhon