Satukan Persepsi, Perkuat Penegakan Hukum: DHS Seri 6 Bahas Penanganan Pelanggaran
|
Banyuwangi, 2 Juni 2026 – Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri 6 dengan tema “Penanganan Pelanggaran” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 115 peserta yang terdiri dari anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Kegiatan dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, dilanjutkan sambutan Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Sinta. Dalam sambutannya, Dewita mengajak seluruh peserta untuk mendiskusikan berbagai persoalan strategis terkait penanganan pelanggaran, mulai dari efektivitas kewenangan Bawaslu, kesiapan sumber daya manusia, dinamika Sentra Gakkumdu, hingga wacana penguatan peran Bawaslu sebagai lembaga ajudikasi pemilu.
“Forum ini menjadi ruang bersama untuk mengevaluasi dan memberikan masukan konstruktif demi penguatan sistem penanganan pelanggaran ke depan,” ujarnya.
Diskusi dipandu oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Sumenep, Moh Rusdy Zain, yang menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran. Menurutnya, masih ditemukan perbedaan pendekatan dalam menangani kasus yang serupa sehingga diperlukan pemahaman yang seragam agar tercipta kepastian hukum.
Pada sesi pemaparan, Ahmad Martha menjelaskan konsep dasar penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa keseragaman interpretasi regulasi menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan dan konsistensi dalam penegakan hukum pemilu. Selain itu, ia juga menguraikan klasifikasi pelanggaran, mekanisme laporan dan temuan, serta berbagai ketentuan formil dan materiil dalam penanganan pelanggaran.
Pemateri kedua, Rofa’atul Hidayah, menyoroti sejumlah tantangan aktual dalam penanganan pelanggaran, mulai dari keterbatasan regulasi terkait kolom kosong dalam pemilihan, belum adanya pengaturan yang memadai mengenai penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kampanye, hingga dinamika penafsiran hukum di Sentra Gakkumdu. Ia juga menekankan pentingnya proses kajian awal sebagai tahapan yang menentukan arah penanganan suatu dugaan pelanggaran.
Sementara itu, Syafitri, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Mojokerto, memaparkan sejumlah Daftar Inventaris Masalah (DIM) beserta usulan perbaikan regulasi. Beberapa di antaranya meliputi penguatan kewenangan Bawaslu dalam menjatuhkan putusan administratif, pengaturan bukti digital sebagai alat bukti yang sah, perlindungan bagi pelapor dan saksi, serta perlunya regulasi yang lebih tegas terhadap praktik politik uang digital.
Diskusi berlangsung dinamis melalui sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan teknis dan substantif, seperti penanganan dugaan pelanggaran yang memuat unsur administrasi dan pidana secara bersamaan, akses data dalam konteks perlindungan data pribadi, mekanisme penanganan pelanggaran lintas wilayah, netralitas ASN, hingga kewenangan penyusunan kajian awal dan pencabutan laporan dugaan pelanggaran.
Dari hasil diskusi, peserta menyepakati beberapa poin penting. Pertama, perlunya penyamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran guna menghindari perbedaan interpretasi terhadap regulasi yang dapat memengaruhi kepastian hukum. Kedua, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan di lapangan masih didominasi oleh pelanggaran administrasi. Ketiga, masih terdapat sejumlah kekosongan norma yang memerlukan penguatan regulasi, terutama terkait kampanye digital, penggunaan AI, dan keberadaan kolom kosong dalam pemilihan. Keempat, penanganan pelanggaran yang terjadi lintas wilayah tetap harus mengikuti mekanisme pelimpahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui DHS Seri 6 ini, diharapkan lahir berbagai masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan penguatan regulasi dan kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi tantangan penanganan pelanggaran yang semakin kompleks pada masa mendatang.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi