Lompat ke isi utama

Berita

Sebelum pleno DPS, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi lakukan evaluasi dan sinkronisasi Internal

Sebelum pleno DPS, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi lakukan evaluasi dan sinkronisasi Internal

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi melaksanakan Rapat Evaluasi Pengawasan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 bersama Ketua Panwascam se-Kabupaten Banyuwangi, Rabu (9/9/2020).

Pada rapat evaluasi hari ini bertepatan sebagian Pimpinan Bawaslu Kabupaten Banyuwangi sedang melakukan kedinasan di luar daerah, sehingga rapat dipimpin langsung oleh Anang Lukman Afandi selaku Koordiv. SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Namun berkenaan dengan hal tersebut, beberapa pimpinan tetap mengikuti dan memantau berlangsungnya rapat via zoom meeting.

Koordiv. Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Adrianus Yansen Pale melalui sambungan meeting menyampaikan hal-hal yang telah dilakukan oleh Pengawas di tingkat kecamatan dan Desa/Kelurahan bahwa dalam mengawasi rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) Panwaslu kecamatan wajib melakukan pengecekan ulang terhadap penyusunan DPHP hasil Pencocokkan dan Penelitian (Coklit). Karena DPHP yang disusun berpotensi keliru atau perlu dikoreksi kembali. Tidak lupa pula lelaki dengan nama sapaan Ansel tersebut juga mengingatkan kepada jajaran pengawas di tingkat bawah untuk selalu menuangkan hasil pengawasannya pada Form A Hasil Pengawasan. Hal tersebut bertujuan untuk menginventarisir kejadian khusus maupun dugaan temuan pelanggaran di lapangan.

“Pengawas juga merupakan penyelenggara Pemilu yang keberadaannya sangat urgent dalam melakukan pengawasan tahapan. Tidak kemudian dipunggungi oleh penyelenggara yang lain. Kedepan masih banyak tahapan pemutakhiran daftar pemilih yang harus dilalui. Kita harus siap dengan dinamika yang ada. Form A wajib dibuat karena ini merupakan senjata bagi pengawas dalam melaksanakan tugas hingga akhir pengawasan tahapan” tegasnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Anang Lukman Afandi dalam arahannya di forum rapat bahwa semestinya jajaran KPU dan Bawaslu ini harus berjalan beriringan agar jika terdapat kesalahan dapat segera disempurnakan. 

“Tahapan pemutakhiran daftar pemilih ini sangat beresiko serta memakan waktu tenaga dan pikiran yang cukup berat. Perlu dilakukan pencermatan yang valid dan akurat. Oleh sebab itu, kita harus mengawasi dengan semaksimal mungkin. Jangan sampai tugas pengawasan kita terhambat hanya karena koordinasi yang tidak baik” ujar Anang.

Selama proses pengawasan DPHP yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten, Panwascam hingga Pengawas Kelurahan/Desa memang terbilang cukup beragam. Termasuk tingkat kesulitan dalam mengawasi pencocokan dan penelitian daftar pemilih di lapangan. Apalagi berkaitan dengan data pemilih yang mana memerlukan ketelitian dan keseriusan dalam proses pemutakhirannya. Maka perlu ditingkatkan intensitas koordinasi dan komunikasi baik secara persiapan maupun teknis pengawasan. Tahap rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP) sendiri sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 adalah tanggal 5 hingga 14 September 2020, sementara KPU  Banyuwangi Baru akan menggelarnya Sabtu, 12 September 2020. (Humas)