Lompat ke isi utama

Berita

Totok: Penguatan Kelembagaan Adalah Kunci Menjaga Eksistensi Demokrasi

ayoawasibersama

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono

Banyuwangi – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Totok Hariyono, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dalam menjaga eksistensi lembaga penyelenggara pemilu dan memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Totok saat memberikan sambutan dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Akses Layanan Informasi Hukum melalui PPID dan JDIH, yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Banyuwangi di Aula El Royal Hotel, Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Totok menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir, mulai dari jajaran Forkopimda, KPU, organisasi masyarakat, hingga elemen mahasiswa dan OKP. Ia menegaskan, keberadaan Bawaslu tidak dapat dipisahkan dari semangat reformasi yang turut diperjuangkan oleh masyarakat sipil.

“Bawaslu hadir karena tuntutan reformasi. Mahasiswa, OKP, dan masyarakat sipil adalah bagian penting dari lahirnya lembaga ini. Tanpa mereka, Bawaslu tidak ada artinya,” ungkap Totok.

Totok juga menepis anggapan bahwa penyelenggara pemilu hanya bekerja saat tahapan pemilu berlangsung. Menurutnya, di luar masa tahapan, pekerjaan Bawaslu justru lebih berat karena berkaitan dengan penguatan kelembagaan, sosialisasi, serta pengelolaan data dan informasi hukum.

“Saat tidak ada pemilu justru pekerjaan kami lebih berat. Kami mempersiapkan sistem, data, dan sosialisasi agar pelaksanaan pemilu berikutnya menjadi lebih baik,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Totok juga menjelaskan beberapa putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewenangan dan fungsi Bawaslu dalam penegakan hukum pemilu.

Salah satunya adalah Putusan MK Nomor 136, yang memperluas subjek hukum dalam pasal pidana pemilu dengan menambahkan anggota TNI dan Polri sebagai pihak yang dapat dikenai sanksi jika membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Selain itu, Putusan MK Nomor 104 juga disebutnya sebagai langkah maju karena mengubah sifat “rekomendasi” Bawaslu menjadi “putusan” yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU dalam penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah.

“Dengan putusan itu, setiap produk hukum Bawaslu bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti. Ini menjadi bentuk penguatan kelembagaan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu,” tutur Totok.

Di akhir sambutannya, Totok berharap agar kegiatan penguatan kelembagaan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antar-lembaga serta meningkatkan kualitas demokrasi ke depan.

“Semoga kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama menjadikan pemilu yang lebih baik, berintegritas, dan semakin membawa kebaikan bagi demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Banyuwangi, unsur Forkopimda, KPU, organisasi masyarakat, serta jajaran Bawaslu se-Banyuwangi.

 

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi