Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi dituntut untuk selalu siap siaga dalam hal melakukan pencegahan pengawasan dan penindakan terhadap kerawanan pelanggaran yang kemungkinan terjadi, salah satunya netralitas ASN.
Dimulainya tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2020, sejak 26 September 2020 kemarin, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menyambutnya dengan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi secara serentak hari ini, Minggu (27/09/2020).
Pasca tahap penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi dan pengundian nomor urut pasangan calon, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banyuwangi langsung tancap gas.
Untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dengan penerapan protokol kesehatan covid-19, Bawaslu kabupaten Banyuwangi membentuk kelompok kerja (pokja) pencegahan covid-19 pada pemilihan serentak lanjutan tahun 2020.
Sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dalam tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengirimkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Banyuwangi dan t