Bawaslu Banyuwangi Gelar Konsolidasi Demokrasi di UNIBA, Bahas Tantangan Pemilu dan Penegakan Hukum Pemilu
|
Banyuwangi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi bersama civitas akademika Universitas PGRI Banyuwangi (UNIBA), Senin (15/06/2026). Kegiatan ini menjadi ruang diskusi antara penyelenggara pemilu dan akademisi untuk membahas berbagai tantangan demokrasi serta evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dalam forum tersebut, peserta menyoroti berbagai dinamika yang muncul dalam sistem pemilu proporsional terbuka, termasuk meningkatnya biaya politik dari periode ke periode. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius karena tidak selalu berbanding lurus dengan stabilitas politik yang diharapkan.
Salah satu peserta dari kalangan akademisi, Thomas, menyampaikan bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam setiap penyelenggaraan pemilu perlu menjadi bahan evaluasi bersama menjelang Pemilu 2029.
“Pemilu proporsional terbuka memiliki konsekuensi meningkatnya biaya politik. Dari periode ke periode biaya politik terus meningkat, sementara stabilitas politik menghadapi berbagai tantangan. Forum seperti ini diharapkan dapat menjadi ruang evaluasi agar persoalan-persoalan yang terjadi pada pemilu sebelumnya dapat diminimalisasi pada Pemilu 2029,” ujarnya.
Selain itu, Thomas juga mempertanyakan jumlah pelanggaran yang ditangani Bawaslu pada Pemilu 2024 serta meminta adanya sosialisasi yang lebih masif terkait penegakan hukum pemilu. Menurutnya, masyarakat perlu memahami secara jelas jenis pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti maupun yang tidak dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, Untung Apriliyanto, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu bersumber dari laporan masyarakat maupun hasil pengawasan Bawaslu.
“Selama Pemilu 2024 terdapat 14 proses penanganan pelanggaran yang telah dilakukan. Terdiri dari pelanggaran kode etik yang bersumber dari temuan serta 11 laporan dugaan tindak pidana pemilu,” jelas Untung.
Ia menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana pemilu, Bawaslu tidak bekerja sendiri. Proses penanganan dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Bawaslu tidak bisa langsung memvonis suatu peristiwa sebagai tindak pidana pemilu. Setiap laporan maupun temuan terlebih dahulu dikaji untuk menentukan unsur pelanggarannya. Jika masuk kategori pelanggaran kode etik, Bawaslu dapat menanganinya secara mandiri. Namun apabila berkaitan dengan tindak pidana pemilu, prosesnya harus melalui mekanisme dan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu,” tegasnya.
Melalui kegiatan konsolidasi demokrasi ini, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi berharap terbangun pemahaman yang lebih baik mengenai pengawasan dan penegakan hukum pemilu, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dan kalangan akademisi dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi