Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Hukum Selasa Bawaslu Jatim, Bawaslu Banyuwangi Dalami Postur Penyelenggara Pemilu

#

by zoom meeting 

Banyuwangi – Selasa (10/02/2026), Bawaslu Kabupaten Banyuwangi mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa dengan tema “Membaca Postur Penyelenggara Pemilihan Umum” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Diskusi hukum tersebut diawali dengan sambutan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta. Turut hadir pula Analis Hukum Madya Bawaslu Jawa Timur, Lucia Billem.

Dalam pengantarnya, Dewita Hayu Shinta menyampaikan beberapa poin penting, antara lain arahan dari Bawaslu RI terkait perlunya konsolidasi demokrasi secara berkelanjutan. Ia juga menekankan bahwa setiap rencana kegiatan ke depan harus dikemas dalam bentuk pelaporan yang komprehensif, bukan sekadar perencanaan. Selain itu, Dewita mengingatkan pentingnya konsolidasi internal di masing-masing satuan kerja serta kewajiban melaporkan rencana perjalanan dinas atau kegiatan ke luar kota melalui grup WhatsApp yang telah ditentukan.

Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Siti Mudawiyah, Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; Zekkiuddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; serta Putut Gunawarman, Anggota Bawaslu Kota Probolinggo Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan mengenai postur penyelenggara pemilu, khususnya KPU dan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Disebutkan bahwa penyelenggara pemilu terdiri dari KPU, Bawaslu, dan DKPP, dengan KPU dan Bawaslu sebagai aktor utama yang paling tampak perannya di lapangan. Keduanya memiliki kedudukan sejajar, namun dengan fungsi dan mekanisme kerja yang berbeda.

KPU diposisikan sebagai pelaksana teknis penyelenggaraan pemilu yang bertanggung jawab atas seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penyusunan regulasi teknis melalui PKPU, pemutakhiran data pemilih, hingga penetapan dan pengumuman hasil pemilu. Dalam menjalankan tugasnya, KPU juga berkewajiban menindaklanjuti putusan atau rekomendasi dari Bawaslu.

Sementara itu, Bawaslu berperan sebagai pengawas penyelenggaraan pemilu yang memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Dengan struktur pengawasan hingga tingkat kecamatan dan desa, Bawaslu memiliki posisi strategis dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan, termasuk pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu, politik uang, serta pelanggaran netralitas aparatur negara.

Hubungan antara KPU dan Bawaslu dibangun dalam kerangka saling mengimbangi, di mana KPU fokus pada pelaksanaan tahapan teknis pemilu, sedangkan Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan dan koreksi. Melalui mekanisme tersebut, diharapkan penyelenggaraan pemilu tidak hanya berjalan sesuai tahapan, tetapi juga terlaksana secara bersih, jujur, adil, dan berintegritas.

 

Penulis dan Editor : Humas Bawaslu Banyuwangi