Lompat ke isi utama

Berita

Matangkan SOP penindakan pelanggaran, Panwaslucam dibimtek Penyelesaian Sengketa acara Cepat

Matangkan SOP penindakan pelanggaran, Panwaslucam dibimtek Penyelesaian Sengketa acara Cepat

Dalam rangka mewujudkan efektifitas dan optimalisasi penyelesaian sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Banyuwangi menggelar Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat di Kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi (16/9/2020).

Peserta Bimbingan Teknis adalah Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi yang membidangi Divisi HP3S. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan terkait teknis tata cara penyelesaian sengketa yang mana sengketa proses pemilihan (Pilkada) terdiri dari dua jenis. Yakni sengketa antar peserta diselesaikan dengan musyawarah acara cepat (penyelesaian sengketa cepat). Dan juga sengketa peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan diselesaikan dengan mekanisme musyawarah.

Teknis tata cara penyelesaian sengketa tersebut beberapa kali di ingatkan oleh Hamim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuwangi. Beliau menyampaikan bahwa Penyelesaian Sengketa dengan acara cepat dilakukan dalam menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilihan. Pemberian kewenangan kepada Panwaslu Kecamatan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten dan ditetapkan dengan surat keputusan Bawaslu Kabupaten.

“Berdasarkan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa memberikan kewenanganan mandataris penyelesaian sengketa kepada Panwaslu Kecamatan. Kewenangan itu untuk menyelesaikan sengketa dengan acara cepat” ujarnya.

Selain itu Kordiv Hukum, Humas dan Datin, Hasyim Wahid yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pada Tahapan Pilkada ini, kemungkinan sangat terbuka lebar potensi sengketa proses yang akan kita hadapi. Oleh karenanya sebagai penyelenggara yang bertugas untuk mengawasi Pilkada harus memahami setiap instrumen pengawasan dan pencegahan sengketa pemilihan yang sesuai dengan Undang-undang maupun peraturan yang berlaku.

“Dalam mengawasi Pilkada ini memang tidak mudah tapi sudah menjadi tugas kita bersama selaku pengawas. Untuk itu semua pengawas Pemilu mulai dari Kecamatan hingga Kelurahan/Desa harus lebih jeli dalam menyikapi permasalahan yang ada. Sebelum memutuskan sebuah dugaan pelanggaran, perlu dimatangkan kajian dan dilakukan Pleno bersama semua divisi di Panwascam terlebih dahulu. Perlu diingat bahwa Form A tidak hanya dibuat oleh divisi pengawasan saja, melainkan semua pengawas wajib mempelajari dan membuat Form A Hasil Pengawasan”, tegasnya

Output dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut diharapkan Panwaslu Kecamatan mampu menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa dengan acara cepat sesuai Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020. (Humas)